TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso angkat bicara menanggapi soal kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang belakangan menyedot perhatian publik.
Wimboh menilai dana nasabah atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna yang hilang di Maybank senilai Rp 22 miliar itu bisa kembali apabila terbukti nasabah tidak bersalah.
Meski begitu, kata Wimboh, OJK harus sangat berhati-hati memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Terlebih saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum.
Dengan pelaporan yang sudah dilakukan Maybank dan nasabah, menurut Wimboh, penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. "Mengenai Maybank, pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum. Kami lihat dan sudah masuk ranah hukum, mohon tunggu. Tidak enak dahului berita hukum," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, 12 November 2020.
Kasus raibnya dana nasabah yang juga atlet e-sport tersebut telah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana nasabah tersebut. Sebelumnya, Hotman memaparkan ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.